Minggu, 06 Agustus 2023

VIDEO LATBER IPSI KECAMATAN MUSTIKAJAYA 2023


 

IPSI KECAMATAN MUSTIKAJAYA GELAR LATIHAN BERSAMA PERGGURUAN PENCAK SILAT SEKECAMATAN MUSTIKAJAYA 2023


 Sabtu,04 Agustus 2023 IPSI Kec.Mustikajaya Kota Bekasi gelar latihan pencak silat yang di hadiri pesilat usia dini perwakilan dari pergguruan yang menjadi anggota IPSI kecamatan Mustikajaya.

Bertempat di plataran masjid Al ikhlas Ciketing asem jaya Anggota IPSI Mustikajaya sangat antusias mengikuti program pelatihan persamaan gerakan dasar IPSI yang baku,juga sekaligus mensosialisasikan aturan terbaru dalam pertandingan prestasi olahraga.HC sekaligus Binpres Iqbal mengatakan perlunya ajang latihan seperti ini menguatkan silaturahim antar pergguruan yang tergabung di ipsi Mustikajaya,dibantu coach berlisensi standar pelatihan IPSI great 3 kota yang baru saja mengikuti pelatihan menjadi ruang bagi pelatih muda yang mencoba menerapkan disiplin ilmu mereka selama mengikuti pelatihan ditingkat IPSI kota.


Mas Dana selalu komdis juga menambahkan kegiatan ini akan continue di gelar setiap sebulan sekali Minggu ke 2 dan dengan konsep tempat latihan yang berbeda(muter ke padepokan anggota IPSI kec) agar pergguruan juga dapat berkontribusi untuk membangun lingkungan di Mustikajaya,dengan banyak pesilat yang guyub dan solid akan menciptakan wilayah yang aman dan nyaman bagi masyarakatnya.


Dihadiri 15 pergguruan dengan 200 orang peserta dari usia dini hingga remaja kegiatan ini diharapkanenkafi perometer untuk IPSI di kecamatan lain dalam mengbangkan pencak silat sebagai olah raga dan budaya bangsa. @dj

Jumat, 21 Juli 2023

IPSI MUSTIKAJAYA SINERGIKAN KEGIATAN DENGAN DPRD KOTA BEKASI

audiensi IPSI Kota Bekasi dan IPSI kec,Mustikajaya dengan komisi 4 DPRD Kota Bekasi,13 juli 2023


IPSI Kota Bekasi Diterima langsung oleh ketua komisi 4 DPRD Kota Bekasi.


   Kamis 13 juli 2023 ketua IPSI Kota Bekasi periode 2022-2026 H.Rahmat Malik S SOs bersilaturahim ke DPRD Kota Bekasi,dalam rangka sinerginitas dan peningkatan SDM pesilat yang tergabung dalam wadah Ikatan Pencak Silat Indonesia Pengurus Kota Bekasi.

Pertemuan yang berlangsung akrab ini membahas seputar kegiatan olahraga pencak silat di kota Bekasi yang di gawangi IPSI kota Bekasi,yang menjadi bagian cabang olah raga di bawah naungan KONI Kota Bekasi.

Harapan insan pesilat di Kota Bekasi adanya regulasi tentang kebijakan Jalur prestasi yang prioritasnya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.Pemerintah menerbitkan UU 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Undang-Undang ini menyebutkan bahwa Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.

Keolahragaan berfungsi mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat. Keolahragaan bertujuan untuk:

  1. memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, Prestasi, kecerdasan, dan kualitas manusia;
  2. menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, kompetitif, dan disiplin;
  3. mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa;
  4. memperkukuh ketahanan nasional;
  5. mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa; dan
  6. menjaga perdamaian dunia.

 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

BAB IV

TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB

PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

Pasal 12

Pemerintah Pusat mempunyai tugas:

menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan secara nasional; dan

mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan secara nasional.

Kebijakan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam desain besar Olahraga nasional yang diatur dengan Peraturan Presiden.

Pemerintah Daerah mempunyai tugas:

menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan; dan

mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan.

Pemerintah Daerah melaksanakan kebijakan Keolahragaan dengan mempertimbangkan potensi daerah dan kondisi daerah.


Pasal 13

Pemerintah Daerah mempunyai wewenang:

melaksanakan desain besar Olahraga nasional di daerah dengan menetapkan desain Olahraga daerah;

mengatur, membina, dan mengembangkan Keolahragaan di daerah; dan

mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan di daerah.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2), Pemerintah Daerah membentuk organisasi perangkat daerah yang menangani bidang Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

  1. Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a diselenggarakan untuk menanamkan nilai-nilai karakter dan memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan guna membangun gaya hidup sehat aktif sepanjang hayat.
  2. Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan, baik pada jalur pendidikan formal melalui kegiatan intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler, maupun nonformal melalui bentuk kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan.
  3. Olahraga pendidikan dimulai dari usia dini dengan berpedoman pada taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik.
  4. Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan formal dilaksanakan pada setiap jenjang pendidikan.
  5. Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan nonformal dapat dilaksanakan dengan dibimbing oleh tutor secara terstruktur dan berjenjang serta dapat dibantu oleh Tenaga Keolahragaan lain.
  6. Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan dibimbing oleh guru/dosen Olahraga dan dapat dibantu oleh Tenaga Keolahragaan lain yang disiapkan oleh setiap satuan pendidikan.
  7. Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berkewajiban menyiapkan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
  8. Setiap satuan pendidikan perlu melakukan kejuaraan Olahraga dan/atau festival Olahraga sesuai dengan taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik secara berkala antarsatuan pendidikan yang setingkat guna memupuk rasa persaudaraan, keterampilan sosial, dan belajar berkompetisi.
  9. Kejuaraan Olahraga dan/atau festival Olahraga satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dilanjutkan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, wilayah, nasional, dan internasional.
pendidikan bagi semua peserta didik wajib melaksanakan evaluasi belajar terkait literasi fisik yang mencakup pengetahuan, keterampilan, kemampuan, dan sikap.
Peserta didik yang melaksanakan dan mengembangkan minat dan bakat Olahraga untuk Prestasi wajib diberi layanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan.
Bagian Keempat
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi
Pasal 28
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi dilaksanakan dan diarahkan untuk mencapai Prestasi Olahraga pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten/kota, Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi, hingga Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat nasional.
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pelatih yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi yang dapat dibantu oleh Tenaga Keolahragaan lain dengan pendekatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi selain dilaksanakan melalui jalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) juga dilakukan melalui jalur klub, sentra pembinaan Olahraga, instansi pemerintah/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau swasta.
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan dengan memberdayakan perkumpulan Olahraga, menumbuhkembangkan sentra pembinaan Olahraga nasional dan daerah, serta menyelenggarakan kompetisi secara berjenjang dan berkelanjutan.
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melibatkan Olahragawan muda potensial dari hasil pemantauan pemanduan, dan pengembangan bakat sebagai proses regenerasi.
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi harus didukung oleh kerja sama orang tua, pimpinan sekolah/perguruan tinggi/instansi, dan/atau pimpinan klub/Organisasi Olahraga

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2005
TENTANG
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

 Diharapkan dengan adanya sinerginitas wadah legal yaitu IKATAN PENCAK SILAT INDONESIA-IPSI dengan DPRD Kota Bekasi bisa membawa butir UUD yang di maksud demi kemajuan keolahragaan di kota Bekasi.

Kamis, 20 Juli 2023

KEGIATAN PENGURUS IPSI KECAMATANUSTIKAJAYA JUNI 2023

 

Kesekretariatan IPSI kec.mustikajaya kota Bekasi



   Minggu,18 Juni 2023 IKATAN PENCAK SILAT INDONESIA kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi gelar rapat kerja dan program kegiatan seputar peraturan pertandingan terbaru.

   Selain kepengurusan yang terbaru IPSI k camatan Mustikajaya juga memperbaharui kegiatannya,seperti coacing klinik sistem pertandingan dan trik kepelatihan standar IPSI.

Sesuai dengan surat edaran PB IPSI dimana pergguruan wajib mengikuti aturan dan regulasinnya demi peningkatan kualitas dan kuantitas pesilat di tiap daerah nya.

Melalui program ini diharapkan pergguruan yang tergabung menjadi anggota IPSI kecamatan mampu berdaya saing dalam lingkup kompetisi dan kegiatan yang di selenggarakan oleh IPSI di event-even selanjutnya.

Dihadiri sekitar 14 pergguruan 

-ps.Setia Pusaka Suci

-ps.Pusaka Muda Bekasi

-ps.Persaudaraan Setia Hati Terate

-ps.cakra buana Kobra Merah

-ps.Cempaka Putih

-Ps.Cingkrik Cibitung

-ps.Gesina Putra Annawa

-ps.mustika Lodaya putih Indonesia

-ps.pancassera

-ps.yudi pamungkas

-ps.tunggul semi indonesia

-ps.Gerak Raga

-ps.pager Banten

-ps.naga sembilan gado-gado Betawi

pengurus  IPSI kecamatan menerapkan beberapa program kerja yang langsung di akomodir bidang bidangnya seperti kepelatihan pelatih berstandar IPSI terbaru.


Rabu, 29 Maret 2023

ISTILAH GERAKAN PENCAK SILAT GOLOK BETAWI BEKASI

 

Reragam Pencak Silat Golok Betawi menjadi hal yang menarik untuk dibahas kali ini.

Ilmu beladiri pencak silat sejatinya memiliki disiplin keilmuan yang tinggi dalam penempatannya.tidak Hannya mempelajari beladiri karena setiap insan pesilat nya wajib memiliki budipekerti,sabar,tanggu, jujur dan bentuk pengetahuan yang luas dalam membawa Marwah sebagai seorang pesilat.

Golok adalah sebuah identitas seorang pesilat/jawara Betawi dimana masyarakat budaya telah mengenal golok sebagai personalifikasi si pemegang golok,bukan Hannya di gunakan sebagai alat namun lebih dari itu karena banyaknya filosofi yang terkandung di dalam bentuk disennya.

Penyelarasan bentuk,berat,ukuran dan bahan menjadi salah satu kunci gerakan atau istilah dalam pencak silat golok.

 

Bang djiung golok terbang bekasi


Penyelarasan gerakan beladiri pencak silat golok dengan disain atau bentuk golok menjadi sebuah alur dengan perhitungan yang sangat hati-hati dalam penggunaannya karena harus bergerak cepat,tepat,efektif dan bertenaga sebagai mana pencak silat Betawi memiliki kesamaan disiplin ini.

Adapun nama atau istilah geraka golok yang akan di tampilkan atau di bahas adalah bentuk pemahaman jurus dan gerak di pencak silat golok terbang bekasi.

1.BACOK = gerakan mengayunkan golok dari arah belakang atas badan kearah depan dengan posisi berhentinya bilah pada titik bentur horizontal tegak lurus dan posisi ibu jari mengunci tertempel pada rikaso bilah menepak pada selud gagang golok,tiga jari memiliki fungsi utama tenaga dan jari kelingking sebagai penyeimbang.

2.TEBAS ATAS = mengayunkan golok dari arah atas kearah bawah dengan titik lintas serong lurus dengan berhentinya bilah di arah bawah pada titik setelah bentur.

3.TEBAS BAWAH = mengayunkan golok dari arah bawah kearah atas,dengan titik lintas serong lurus dengan berhentinya bilah di arah atas pada titik setelah bentur.

4.SAYATAN = gerakan ini lebih ringan dengan ayunan yang kembali setelah titik bentur di tarik dengan cepat dan halus.

5.POCEL = gerakan mengayun dengan perubahan ayunan bilah dengan titik bentur mengambil sebagian target seperti di cangkul dengan ketepatan dan kecepatan yang konsisten.

6.TOTOL = gerakan ayunan cepat keluar dan kembali dengan konsen titik bentur pada bagian tulang 

7.TARIK TEPAK SIKUT = merubah posisi alur golok kearah belakang lalu menariknnya dari arah depan dengan posisi berhentinya bilah persis di depan dada yangenempel pada bagian luar lengan.

8.SIKEP = menarik golok dengan posisi gagang di atas dan bilah mengarah ke bawah dengan perubahan alur lintas dan berhentinya bilah menempel pada lengan bagian dalam dan posisi gagang mengarah keluar.

9.PUNGGEL LUAR = ayunan golok miring dengan prioritas tenaga terkonsen pada bagian gagang dan putaran ini memiliki dimensi 180°

10.PUTERAN DEPAN = alur gerak ini memiliki alur luar dalaman dan atas bawah yang diselaraskan dengan pergeseran gerakan langkah kaki.


11.PUTERAN ANGIN 

12.PUTERAN TUSUK DALAM 

13.PIMDAH TERBANG 

14.PINDAH TARIK 

15.TUSUK KOREK 

16.SISIR 

17.ANTER 

18.NYIPET KETEK 

19.NYUMPET LEHER 

20.BALING TUJUK 

dan masih banyak nama atau istilah gerakan golok.

Penamaan atau istilah gerak ini akan memudahkan pesilat yang sedang mempelajari gerakan gerakan golok dalam suatu disiplin ilmu beladiri pencak silat golok.

Jika ulasan ini bermanfaat kita akan bahas jau lebih dalam terkait gerakan ,alur dan disen golok pencak silat Betawi.

Saya tunggu komentarnya di blog ini

Saya ucapkan terimakasih.


Jaga buaya digiri giri 

Tangan menanti si tukan bodor 

Jaga budaya negri sendiri 

Jangan Ampe mati obor














Minggu, 04 September 2022

BANGKITNYA JAWARA SILAT BETAWI BEKASI GERAKAN MORAL SILATURAHMI PELESTARI SILAT BUDAYA BETAWI BEKASI 2022

SATU HATI,SATU SUARA,SATU TUJUAN.


   Pencak Silat adalah bagian dari benteng pertahanan budaya indonesia yang harus tetap lestari sebagai ruang edukasi kegenerasi selanjutnya,sebagaimanah tertuang pada Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya". Dan UU NO. 5, LN 2017/NO. 104, TLN NO. 6055 , LL SETNEG : 57 HLM

UNDANG-UNDANG TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN

- Untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia, diperlukan langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam Kebudayaan; selama ini belum terdapat peraturan perundang-undangan yang memadai sebagai pedoman dalam Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia secara menyeluruh dan terpadu, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan.

  Melalui kesadaran para penggiat pencak silat di bekasi menilai pentingnya membentuk sebuah wadah pelestarian pencak silat tradisional yaitu GERAKAN MORAL SILATURAHMI PELESTARI SILAT BUDAYA BETAWI BEKASI ,yang berdiri pada tahun 2011 di Bekasi sebagai pelopor yang sempat mengisi dan menyuarakan nilai-nilai kebudayaan lokal bekasi.GM SPSBBB yang berawal hanya 7 pergguruan pencak silat di tahun 2011 kini sudah memiliki anggota pergguruan silat tradisional sebanyak 45 pergguruan.


04.september 2022 para guru besar yang mewakili tiap pergguruan di bekasi bersilaturahmi setelah melewati masa pandemik C-19 membahas tentang pelestarian silat tradisional bekasi yang hari ini mulai di minati masyarakat bekasi baik usia dini,remaja dan dewasa.ajang pertemuan ini juga membahas tentang sebuah dukungan kepada H.RAHMAT MALIK S SO.s selaku ketua IPSI Kota Bekasi yang selama ini banyak berperan penting dalam menjaga pelestarian silat budaya di bekasi.
Para guru besar juga menyampaikan bahwasannya di bawah kepemimpinan ketua IPSI kota bekasi H.Rahmat Malik S SO.s pergguruan pencak silat hari ini sangat maju pesat terlihat dengan jumlah pergguruan yang bertambah dan murid pergguruan yang mendulang banyak prestasi di silat tradisi budaya yang mewakili indonesia pada tahun 2019 di korea selatan pada acara THE WORLD UNION MARTIAL ARTS,yang di hadiri 94 negara,menjadi sebuah catatan sejarah tersendiri dan kembanggaan para pesilat di bekasi dengan di perkenalkannya silat bekasi di kancah dunia.(j)






   

Senin, 06 Juni 2022

MENGENAL BENDO BETOK BEKASI

 

   Bendo : Alat pemotong benda besar dengan disen bilah besar dan berat sehingga memudahkan sebuah penkerjaan berat,seperti membelah bambu,menebang dahan,batang dan ranting pohon.

  Bendo sangat familiar bagi masyarakat di pedesaan,hampir setiap kepala keluarga pasti memilikinnya sebagai alat yang sangat membantu dalam kehidupan sehari-hari di pedesaan,selain perkakas darat bendo juga digunakan di persawahan untuk meluruskan galengan air(aliran pengairan yang di bentuk untuk mengairi sawah yang mengalir landai).


Bendo dan Golok berbeda dalam sebuah fungsi dan filosofinya?

   Hal yang menarik dalam bahasa daerah penyebutan bekasi,bendo itu dempak atau memiliki diameter dan berat yang berbeda begitu pula bentuk dan fungsinya.

Jaman dahulu para jawara menggunakan bendo untuk bertani dan berkebun.jika akan mengasah ilmu beladirinya (pencak silat) atau dalam istilah bekasi maen pukul,pasti menggunakan golok,dimana golok jauh lebih ramping dan ringan saat digunakan dalam rangkaian gerakan jurus pertahanan diri.

   Seseorang tidak dapat sembarangan memiliki golok karna membutuhkan sebuah keahlian khusu.sedangkan bendo bisa dimiliki semua masyarakat pedesaan karna diperankan sebagai alat yang membantu dalam kesehariannya.

Namun ada beberapa jenis bendo yang fungsinya berbeda seperti bendo pinanda atau bendo identitas seseorang dalam sebuah wilayah,biasannya di gunakan sebagai pinanda/penanda bahwa ia memiliki kedudukan yang lumayan dalam mengatur sirkulasi wilayah,baik keamana dan tata cara kehidupan bermasyarakat(penghulu kampung/tumanggung/bupati wilayah).

   Bendo di bekasi memiliki disen dan penamaan yang unik,BENDO BETOK adalah jenis bendo yang memiliki kekhasan dari bentuk dan filosofinnya sebagai lambang perlawanan dan perjuangan melawan penjajahan dari bangsa asing.

Sudah sepantasnnya bendo betok bekasi di angkat dan di perkenalkan kembali dari unsur unsur kedaerahan yang mengedukasi generasi dibekasi hari ini(generasi milenial).dj

Ipsi kecamatan mustikajaya berbudaya dan berprestasi